Perpanjangan insentif PPN sebuah angin segar dari pemerintah untuk industri properti tahun ini. Dalam rangka memulihkan perekonomian nasional pemerintah melalui PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang perpanjangan insentif PPN. Salah satu sektor yang terpengaruh oleh kebijakan tersebut adalah industri properti. Maka munculah kebijakan yang dikenal dengan nama PPN DTP Properti yang berlangsung hingga 30 September2022.
Diharapakan kebijakan insentif PPN DTP Properti tersebut mampu mendorong daya beli masyarakat terutama di bidang perumahan. Mengingat banyaknya sektor perekonomian yang bergantung pada industri properti. Ini menunjukkan bahwa sektor properti merupakan salah satu sektor yang menentukan pemulihan ekonomi nasional.
Besaran Insentif PPN DTP Properti yang didapatkan
Perlu diketahui bahwa insentif PPN DTP Properti ini dutujukan untuk rumah tapak maupun unit rusun hingga kuartal III. Adapun besaran nilainya adalah 50 persen atas penjualan harga rumah maksimal Rp 2 miliar. Sedangkan untuk rumah dengan harga Rp 2 miliar – Rp 5 miliar besarnya 25 persen.
Syarat-syarat dapatkan Insentif PPN DTP Properti
- Penyerahan pembelian hunian setatusnya sudah lunas dihadapan notaris.
- Adanya bukti secara sah berita acara serah terima hunian yang berlangsung sejak 1 Januari sampai 30 September 2022. Berarti selama rentang waktu kurang lebih 9 bulan dari saat kebijakan ini diberlakukan.
- Hunian yang dibeli adalah rumah yang pertama kali diserahkan oleh Developer selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak.
- PKP harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian permukiman atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Manfaat lainnya yang diperoleh
Adapun salah satu manfaat yang didapat dari Insentif PPN DTP ini adalah apabila ada orang sudah mendapatkan insentif ditahun 2021 lalu. Maka dia bisa mendapatkan kembali di tahun 2022 ini.
Akhir kata diharapkan bahwa insetif PPN DTP Properti ini mampu memulihkan industri properti yang sempat menurun selama pandemi. Bagaimanapun juga bahwa pulihnya perekonomian nasional bergantung pada sektor pendukung lainya yang salah satunya adalah sektor properti.
Penulis/Editor : Haris Sukarna Yudhabrata
Sumber :
https://www.kompas.com/properti/read/2022/02/08/153000021/simak-syarat-dapat-diskon-ppn-pembelian-rumah-baru-2022.
https://apple.co/3hXWJ0Lhttps://www.pajakku.com/read/620b4aca1c72eb1eee0cc161/Hore!-Pemerintah-Resmi-Perpanjang-Diskon-Pajak-Rumah-Baru