Saat ini pemerintah akan memberlakukan kebijakan fiskal terkait pajak sektor properti, tujuannya adalah untuk terdorong roda perekonomian kembali berputar. Salah satu Kebijakan pemerintah tersebut tentang insentif PPN yang rencananya akan diberlakukan sejak 1 Maret hingga bulan Agustus 2021.
Lalu jenis hunian yang bagaimanakah yang mendapatkan insentif pajak tersebut ? Penerima insentif pajak tersebut diprioritaskan untuk jenis hunian yang dijual dari pengembang ke konsumen dan Rumah Umum
Penerimaan insentif pajak untuk kedua jenis hunian tersebut harus memenuhi beberapa ketentuan. beberapa ketentuan tersebut meliputi masa penyerahan hunian, luas bangunan sampai setatus hunian tersebut.
Berikut ini beberapa ketentuan hunian penerima insentif pajak (PPN 0 persen).
Untuk hunian dari pengembang ke konsumen
- Status rumah adalah rumah yang dijual dari pengembang ke konsumen.
- Bukan rumah belum jadi atau rumah yang akan jadi tahun depan.
- Rumah yang diserahkan pada bulan Maret sampai Agustus 2021.
Sedangkan untuk rumah umum adalah sebagai berikut :
- Rumah yang memiliki luas bangunan maksimal 36 m2 dengan luas tanah tidak kurang dari 60 m2.
- Harga jual rumah tidak melebihi batasan harga jual yang didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian.
- Status rumah tinggal pribadi masyarakat berpenghasilan rendah.
- Tidak dalam status dipindahtangankan dalam kurun waktu selama 4 (empat) tahun sejak dimiliki.
- Pembeliannya dilakukan secara tunai atau kredit( bersubsidi atau tidak bersubsidi) maupun melalui pembiayaan syariah.
Besaran insentif yang akan diterima berdasarkan status hunian dan harganya.
- status kepemilikannya adalah pemilik pertama dengan satu nama pemilik serta tidak dijual dalam kurun waktu satu tahun.
- Untuk rumah dibawah 2 miliar akan mendapatkan PPN 0 persen.
- Untuk rumah 2 miliar sampai dengan 5 miliar potongan PPNnya sebesar 50 persen.
Penulis/Editor : Haris Sukarna Yudhabrata
Sumber :