Media Sarana Informasi
  • Home
  • Features
  • Product
  • Clients
  • Blog
  • About Us
Media Sarana Informasi
  • Home
  • Features
  • Product
  • Clients
  • Blog
  • About Us
Media Sarana Informasi
Home Properti

Hunian Penerima Insentif PPN 0 Persen 2021

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Saat ini pemerintah akan memberlakukan kebijakan fiskal terkait pajak sektor properti, tujuannya adalah untuk terdorong roda perekonomian kembali berputar. Salah satu  Kebijakan pemerintah tersebut tentang insentif PPN yang rencananya akan diberlakukan sejak 1 Maret hingga bulan Agustus 2021.

Lalu jenis hunian yang bagaimanakah yang mendapatkan insentif pajak tersebut ? Penerima insentif pajak tersebut diprioritaskan untuk jenis hunian yang dijual dari pengembang ke konsumen dan   Rumah Umum

Penerimaan insentif pajak untuk kedua jenis hunian tersebut harus memenuhi beberapa ketentuan. beberapa ketentuan tersebut meliputi masa penyerahan hunian, luas bangunan sampai setatus hunian tersebut.

Berikut ini beberapa ketentuan hunian penerima insentif pajak (PPN 0 persen).

Untuk hunian dari pengembang ke konsumen

  1. Status rumah adalah rumah yang dijual dari pengembang ke konsumen.
  2. Bukan rumah belum jadi atau rumah yang akan jadi tahun depan.
  3. Rumah yang diserahkan pada bulan Maret sampai Agustus 2021.

Sedangkan untuk rumah umum adalah sebagai berikut :

  1. Rumah yang memiliki luas bangunan maksimal 36 m2 dengan luas tanah tidak kurang dari 60 m2.
  2. Harga jual rumah tidak melebihi batasan harga jual yang didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian.
  3. Status rumah tinggal pribadi masyarakat berpenghasilan rendah.
  4. Tidak dalam status dipindahtangankan dalam kurun  waktu selama 4 (empat) tahun sejak dimiliki.
  5. Pembeliannya dilakukan secara tunai atau kredit( bersubsidi atau tidak bersubsidi) maupun melalui pembiayaan syariah.

Besaran insentif yang akan diterima berdasarkan status hunian dan harganya.

  1. status kepemilikannya adalah pemilik pertama dengan satu nama pemilik serta tidak dijual dalam kurun waktu satu tahun.
  2. Untuk rumah dibawah 2 miliar akan mendapatkan  PPN 0 persen.
  3. Untuk rumah  2 miliar sampai dengan 5 miliar  potongan PPNnya  sebesar 50 persen.

Penulis/Editor : Haris Sukarna Yudhabrata

Sumber :

https://katadata.co.id/agustiyanti/finansial/603d12570367a/sri-mulyani-bebaskan-ppn-rumah-baru-di-bawah-rp-2-miliar

https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-akan-menebar-insentif-perpajakan-ke-sektor-properti-ini-bocorannya

Tags: Pemangkasan PPN
Previous Post

Sertifikat Tanah Elektronik Kelebihan dan kekurangannya

Next Post

Kendala Optimalisasi Stimulus Sektor Properti

Artikel Lainnya

Pro dan Kontra Rumah Subsidi 18 Meter Persegi
p

Pro dan Kontra Rumah Subsidi 18 Meter Persegi

30 June 2025
Rumah Modular: Hunian Alternatif Modern Masa Kini
p

Rumah Modular: Hunian Alternatif Modern Masa Kini

26 June 2025
Rumah Vertikal: Solusi Cerdas di Tengah Keterbatasan Lahan
p

Rumah Vertikal: Solusi Cerdas di Tengah Keterbatasan Lahan

16 June 2025
tren industri properti
p

Tren Industri Properti di Kuartal Pertama Tahun 2025

9 June 2025
Load More

Artikel Lainnya

Pro dan Kontra Rumah Subsidi 18 Meter Persegi

Pro dan Kontra Rumah Subsidi 18 Meter Persegi

2025/06/30

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menawarkan...

Rumah Modular: Hunian Alternatif Modern Masa Kini

Rumah Modular: Hunian Alternatif Modern Masa Kini

2025/06/26

Rumah modular merupakan konsep hunian modern masa kini yang...

Rumah Vertikal: Solusi Cerdas di Tengah Keterbatasan Lahan

Rumah Vertikal: Solusi Cerdas di Tengah Keterbatasan Lahan

2025/06/16

Masyarakat perkotaan saat ini terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)...

tren industri properti

Tren Industri Properti di Kuartal Pertama Tahun 2025

2025/06/09

Industri properti Indonesia pada kuartal pertama tahun ini menunjukkan...

Tentang Kami

MSI (PT Media Sarana Informasi) memahami tantangan Dunia Properti yang terus maju dan berkembang dengan pesat.

Tautan Penting

  • Perusahaan
  • Blog

Features

  • Perijinan & Legalitas
  • Marketing
  • Keuangan
  • Akuntansi
  • Manajemen

Contact Us

0823 1950 6901

  • 022 878 06 350
  • info@mediasarana.com

Designed by MSI

  • Home
  • Features
  • Product
  • Clients
  • Blog
  • About Us

© 2022 MSI