Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) BPN tahun ini akan meluncurkan sertifikat tanah elektronik sebagi pengganti sertifikat yang sudah ada. Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi perbankan dengan validasi data informasinya terjamin secara hukum. Tentu saja yang dimaksud informasi disini adalah data pertanahan.
Sertifikat Elektronik ini diperuntukan bagi pemilik hak tanah baru dan pemilik tanah yang lama. Lalu apa sih keuntungannya? Ada beberapa keuntungan yang bisa kita dapatkan, yaitu antara lain:
- Memilki Kode dan Nomor Identitas Bidang (NIB) sebagai identitas tunggal (single identity), sulit untuk digandakan.
- Validitas data terjaga keotentikannya karena pada dokumen tanah digitalnya memiliki QR-Code yang dapat di Scan.
- Praktis, aman dan sulit dipalsukan adanya tanda tangan digital yang terontentifikasi pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
- Data informasinya bersifat terintegrasi dan sistematis serta mudah diakses oleh pengguna.
- Setiap orang memiliki dua dokumen Sertifikat hak tanah yaitu fisik dan Digital.
- Proses administrasi pertanahan menjadi lebih praktis dari pendaftaran sampai perbaikan data.
- Data yang tersimpan memuat semua ketentuan baik kewajiban dan larangan dicantumkan secara lengkap.
- Mencegah munculnya oknum mafia tanah.
Selain memiliki kelebihan sertifikat digital ini juga memiliki kelemahan, ada beberapa kelemahan yang perlu kita ketahui yaitu :
- Rawan terhadap peretasan oleh Hecker
- Sulit jadi bukti pada proses peradilan bila terjadi sengketa.
- Keberadaannya belum dibutuhkan karena pemerintah belum melakukan pendaftaran tanah secara sistematis sesuai dengan mandat UUPA.
- Tidak mudah diterima oleh masyarakat pedesaan karena masyarakat pedesaan belum sepenuhnya menikmati keberadaan teknologi informasi
- Kemungkin terjadi validasi data yang dilakukan secara sepihak karenalemahnya sistem keamanan instansi/lembaga pemerintah yang terkait.
- Mendorong terjadinya liberalisasai pasar tanah yang menguntungkan para pemodal besar atau dengan kata lain lebih berpihak kepada pemilik moda besar.
Penulis/Editor : Haris Sukarna Yudhabrata
Sumber :