Pemerintah memegang peranan penting dalam eskosistem bisnis properti di Indonesia. Tak bisa dipungkiri regulasi dan perizinan menjadi tonggak keberhasilan perkembangan bisnis properti jangka panjang. Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan dukungan pada para pengembang untuk menjalankan roda bisnisnya.
Industri properti sendiri saat ini tidak hanya sebatas pada sektor real estate dan perumahan saja melainkan pada pengembangan kawasan komersial/ superblok, Transit Oriented Development (TOD), kawasan industri, Kawasan Ekonomi Khusus, hingga kawasan pariwisata.
Berdasarkan siaran pers yang dilakukan oleh Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesai pada Februari tahun 2023 lalu, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mendukung keberhasilan bisnis properti ini.
Beberapa kebijakan pemerintah tersebut antara lain :
1. Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV)
Pemerintah memberikan LTV atau FTV dalam pembelian properti sebesar 100% untuk jenis rumah tapak, rumah susun, hingga ruko hingga tanggal 31 Desember 2023 mendatang. Kebijakan ini dilakukan dengan memberikan kredit/ pinjaman langsung yang telah diintegrasikan dengan bank-bank mitra. Namun, bagi bank yang tidak memenuhi LTV/ FTV diberikan Batasan yang cukup tinggi juga yakni sebesar 90% – 100% tergantung tipe propertinya.
Gambar 1: Detail batasan rasio LTV/FTV sesuai tipe bangunan oleh Bank Indonesia pada Februari 2023
Keterangan tambahan: KP (Kredit Properti), PP (Pembiayaan Properti)
(Sumber: bi.go.id)
2. Insentif PPN DTP
Pemberian insentif PPN DTP sebesar 25% – 50% selama masa pandemi terbukti efektif dalam meningkatkan pembelian unit properti oleh masyarakat di tengah lesunya perekonomian.
Dua hal tersebut berhasil menumbuhkan sektor real estate di Indonesia sebesar 0,63% pada kuartal III-2022 lalu. Sektor konstruksipun turut merasakan pertumbuhan hingga 0,63% secara tahunan.
3. Undang-undang Cipta Kerja
Sebagai buktu keseriusannya, pemerintah juga memberikan kemudahan terhadap mekanisme layanan perizinan usaha melalui diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Perizinan ini terdiri dari Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Persetujuan Izin Lingkungan yang langsung berada di bawah naungan Pemerintah Daerah. Pemerintah juga berusaha meningkatkan fasilitas publik berupa pembuatan sarana-prasarana yang layak agar lebih nyaman dan bernilai jual tinggi.
Beragam kebijakan yang dikeluarkan pemerintah menjadi bukti bahwa dukungan dari pemerintah memegang peranan penting terhadap tumbuh kembangnya sektor properti di Indonesia saat ini.
Penulis: Siti Lilik NR
Editor : Haris Sukarna Yudhabrata
Sumber:
https://bicara131.bi.go.id/knowledgebase/article/KA-01044/en-us
https://ekon.go.id/publikasi/detail/4887/kedepankan-konsep-green-and-sustainable-building-sektor-properti-nasional-kembali-menggeliat-dan-sokong-laju-perekonomian-nasional
https://www.kominfo.go.id/content/detail/48434/pemerintah-siapkan-hunian-layak-dan-bersubsidi/0/berita