Anda calon pengembang properti? Belum tau mau memulai dari mana? Anda berada di situs yang tepat. Pasalnya bisnis ini menjadi ladang investasi jangka panjang yang sangat potensial.
Sebelum anda memutuskan menjadi pengembang properti, sebaiknya anda memahami 7 jenis perizinan berikut, karena setiap daerah memiliki prosedur yang agak berbeda. Berikut gambaran umum prosedur perizinan yang harus anda kenali.
1. Izin Prinsip
Perizinan jenis ini cukup fundamental karena izin hanya dikeluarkan oleh BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) setempat. Izin ini menjadi pintu gerbang diterima tidaknya anda sebagai pengembang di kawasan tersebut. Anda harus mengajukan semacam proposal perencanaan proyek yang ditujukan pada BAPPEDA untuk ditinjau dan diuji lebih lanjut. Jika disetujui, maka anda telah siap dan mendapatkan izin untuk melakukan pembangunan yang tentunya disertai berbagai persyaratan yang harus dipenuhi pengembang.
2. IPT (Izin Pemanfatan Tanah)
IPT atau di daerah biasa disebut IPPT (Izin Perubahan Tanah/ Izin Perubahan Pemanfaatan Tanah) merupakan salah satu perizinan yang wajib anda urus. Izin ini diberikan oleh BON (Badan Pertanahan Nasional) yang berisi informasi terkait penggunaan tanah pekarangan menjadi perumahan. Secara sederhana perizinan ini berfungsi untuk memberikan izin pada pengembang dalam mengelola lahan pekarangan/ kosong menjadi pemukiman.
3. Site Plan
Pengesahan Site Plan merupakan syarat pendukung yang harus dilampirkan pada izin prinsip yang diterbitkan oleh Dinas Permukiman, Prasarana, dan Sarana Wilayah (Kimpraswil). Pada pengajuan site plan ini sebaiknya anda mempelajari secara menyeluruh terkait peraturan tata guna lahan yang sesuai dengan aturan yang berlaku di daerah setempat.
Hal ini karena Kimpraswil bertugas memeriksa susunan atau komposisi lahan yang harus seimbang.Di mana kepentingan komersial harus berbanding lurus dengan lahan fasilitas umum daerah tujuan. Pastikan izin site plan anda tidak bermasalah, sehingga perjalanan pembangunan properti anda akan berjalan lancar.
4. Peil Banjir
Sama dengan izin sebelumnya, izin ini juga dikeluarkan oleh Dinas Kimpraswil setempat. Izin peil banjir diberikan untuk meninjau dan memastikan bahwa lokasi yang dipilih bebas banjir sehingga aman didirikan bangunan. Pihak dinas akan memberikan saran ketinggian yang cocok di kawasan tersebut berdasarkan titik tertinggi banjir di daerah tersebut untuk dipertimbangkan.
5. Pengeringan
Izin ini sangat penting diperhatikan pengembang, khususnya yang berada di kawasan pedesaan atau pertanian aktif. Izin pengeringan merupakan izin yang dapat diajukan pengembang pada Dinas Pertanian setempat terkait pengalihan fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian. Umumnya, izin ini dapat diberikan jika pengembang melakukan rekonstruksi pada lahan pertanian (sawah) yang telah bersertifikat. Izin ini wajib anda miliki baik untuk lahan jenis persawahan (area pertanian aktif) maupun pekarangan (area pertanian tidak aktif).
6. Ketinggian Bangunan
Izin ketinggian bangunan berkaitan dengan pembangunan di kawasan landasan udara. Anda harus mengurus izin ini sesuai dengan peraturan dan standar ketinggian yang ditetapkan oleh pengelola bandara setempat. Hal ini karena setiap bandara memiliki prosedur dan persyaratan batas radius ketinggian bangunan yang berbeda di masing-masing daerah.
Selain memperhatikan ketinggian maksimal bangunan yang dapat dibangun, anda juga perlu mempertimbangkan batas terjauh dan terdekat pembangunan dari area penerbangan agar rumah anda aman dari berbagai ancaman atau kecelakaan udara.
7. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
IMB merupakan jenis perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Kimpraswil atau dinas satu atap, kelurahan, kecamatan setempat yang berwenang pada area proyek yang sedang dibangun. Izin ini dapat digunakan sebagai bukti perizinan pembangunan baru yang sah baik untuk mengubah, memperluas, mengurangi, merawat, atau merobohkan bangunan.
Perizinana ini dibagi ke dalam dua jenis. Pertama, IMB Induk yang dikeluarkan untuk pemilik lahan induk/ lahan utama. Kedua, IMB Pecah yang dikeluarkan atas nama konsumen.
Penulis: Siti Lilik Nur Rohmah
Editor : Haris Sukarna Yudhabrata
Sumber: https://retizen.republika.co.id/posts/18754/7-jenis-perizinan-harus-dipahami-developer