Media Sarana Informasi
  • Home
  • Features
  • Product
  • Clients
  • Blog
  • About Us
Media Sarana Informasi
  • Home
  • Features
  • Product
  • Clients
  • Blog
  • About Us
Media Sarana Informasi
Home Uncategorized

Berbagai Macam Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sertifikat tanah adalah bukti hukum hak kepemilikan tanah dan bangunan. Kepemilikan sertifikat sangatlah penting untuk keberlangsungan investasi dimasa depan. Adanya sertifikat bukan saja sebagai bukti kepemilikan tetapi juga juga untuk menghindari terjadinya pemalsuan dokumen tanah.

Penulis mencoba untuk menjelaskan tentang sertifikat tanah dari aspek landasan hukum dan jenis-jenis sertifikat yang ada di Indonesia.

Landasan Hukum Sertifikat Tanah dan Bangunan

Landasan hukum sertifikat adalah pasal 19 ayat 2 huruf c UUPA dan pasal 30 ayat 1. Menurut pasal 19 ayat 2 huruf c UUPA secara gari besarnya merupakan bukti hak kepemilikan dan pengelolaan tanah.

Sedangkan pasal 30 ayat 1 menjelaskan sertifikat hak mutlak pemilik tanah sesuai dengan data fisik dan yuridis dalam buku tanah. Berarti sertifikat tanah hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah.

Jenis dan Macam Sertifikat Yang Ada di Indonesia

Berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960 ada enam jenis sertifikat yang beredar di Indonesia. Berikut penjelasannya :

  1. Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM merupakan sertifikat tanah dengan kepemilikan mutlak dan kuat hak atas lahan atau tanah. SHM merupakan bukti hukum yang kuat dan tak terbatas waktu serta berpengaruh terhadap harga jual tanah.
  2. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU).Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak penguasaan tanah negara dalam jangka waktu tertentu. Waktu penguasaan hanya 25 tahun dan luas nya sekurang-kurangnya 5 hektare.
  3. Akta Jual Beli (AJB), AJB bukanlah sertifikat tetapi salah satu bukti pengalihan hak atas tanah sebagai akibat dari jual-beli. AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah, baik Hak Milik, Hak Guna Bangunan, maupun Girik.
  4. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHGB adalah sertifikat diperuntukan untuk pemanfaatan tanah milik negara. SHGB mempunyai batas waktu 30 tahun dengan luas kepemilikan kurang dari 600 meter persegi.
  5. Girik atau Petok merupakan surat penguasaan atas lahan yang konversi haknya belum didaftarkan pada negara. Contoh tanah warisan.

Penulis/Editor : Haris Sukarna Yudhabrata

Previous Post

AJB Dokumen Autentik Transaksi Jual Beli Properti

Next Post

Manfaat ERP Software Bagi Perusahaan

Artikel Lainnya

Kenali 7 Perizinan Ini Jika Anda Akan Terjun Ke Bisnis Properti
p

Kenali 7 Perizinan Ini Jika Anda Akan Terjun Ke Bisnis Properti

9 June 2023
Perumahan Ramah Lingkungan, Hunia Masa Kini
p

Perumahan Ramah Lingkungan, Hunia Masa Kini

29 May 2023
Apartement
p

Tumbuh Kembangnya Properti, Pembangunan Apartement Saat Ini

26 May 2023
Perhatikan 5 Hal Penting Ini Sebelum Menempati Rumah Baru
p

Perhatikan 5 Hal Penting Ini Sebelum Menempati Rumah Baru

22 May 2023
Load More

Artikel Lainnya

Kenali 7 Perizinan Ini Jika Anda Akan Terjun Ke Bisnis Properti

Kenali 7 Perizinan Ini Jika Anda Akan Terjun Ke Bisnis Properti

2023/06/09

Anda calon pengembang properti? Belum tau mau memulai dari...

Perumahan Ramah Lingkungan, Hunia Masa Kini

Perumahan Ramah Lingkungan, Hunia Masa Kini

2023/05/29

Suara klakson, kepulan asap, hingga raut wajah penat selalu...

Apartement

Tumbuh Kembangnya Properti, Pembangunan Apartement Saat Ini

2023/05/26

Pertumbuhan properti pada triwulan pertama 2023 nampaknya berbanding lurus...

Tentang Kami

MSI (PT Media Sarana Informasi) memahami tantangan Dunia Properti yang terus maju dan berkembang dengan pesat.

Tautan Penting

  • Perusahaan
  • Blog

Features

  • Perijinan & Legalitas
  • Marketing
  • Keuangan
  • Akuntansi
  • Manajemen

Contact Us

0823 1950 6901

  • 022 878 06 350
  • info@mediasarana.com

Designed by MSI

  • Home
  • Features
  • Product
  • Clients
  • Blog
  • About Us

© 2022 MSI