Media Sarana Informasi
  • Home
  • Features
  • Product
  • Clients
  • Blog
  • About Us
Media Sarana Informasi
  • Home
  • Features
  • Product
  • Clients
  • Blog
  • About Us
Media Sarana Informasi
Home Uncategorized

Berbagai Macam Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sertifikat tanah adalah bukti hukum hak kepemilikan tanah dan bangunan. Kepemilikan sertifikat sangatlah penting untuk keberlangsungan investasi dimasa depan. Adanya sertifikat bukan saja sebagai bukti kepemilikan tetapi juga juga untuk menghindari terjadinya pemalsuan dokumen tanah.

Penulis mencoba untuk menjelaskan tentang sertifikat tanah dari aspek landasan hukum dan jenis-jenis sertifikat yang ada di Indonesia.

Landasan Hukum Sertifikat Tanah dan Bangunan

Landasan hukum sertifikat adalah pasal 19 ayat 2 huruf c UUPA dan pasal 30 ayat 1. Menurut pasal 19 ayat 2 huruf c UUPA secara gari besarnya merupakan bukti hak kepemilikan dan pengelolaan tanah.

Sedangkan pasal 30 ayat 1 menjelaskan sertifikat hak mutlak pemilik tanah sesuai dengan data fisik dan yuridis dalam buku tanah. Berarti sertifikat tanah hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah.

Jenis dan Macam Sertifikat Yang Ada di Indonesia

Berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960 ada enam jenis sertifikat yang beredar di Indonesia. Berikut penjelasannya :

  1. Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM merupakan sertifikat tanah dengan kepemilikan mutlak dan kuat hak atas lahan atau tanah. SHM merupakan bukti hukum yang kuat dan tak terbatas waktu serta berpengaruh terhadap harga jual tanah.
  2. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU).Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak penguasaan tanah negara dalam jangka waktu tertentu. Waktu penguasaan hanya 25 tahun dan luas nya sekurang-kurangnya 5 hektare.
  3. Akta Jual Beli (AJB), AJB bukanlah sertifikat tetapi salah satu bukti pengalihan hak atas tanah sebagai akibat dari jual-beli. AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah, baik Hak Milik, Hak Guna Bangunan, maupun Girik.
  4. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHGB adalah sertifikat diperuntukan untuk pemanfaatan tanah milik negara. SHGB mempunyai batas waktu 30 tahun dengan luas kepemilikan kurang dari 600 meter persegi.
  5. Girik atau Petok merupakan surat penguasaan atas lahan yang konversi haknya belum didaftarkan pada negara. Contoh tanah warisan.

Penulis/Editor : Haris Sukarna Yudhabrata

Previous Post

AJB Dokumen Autentik Transaksi Jual Beli Properti

Next Post

Manfaat ERP Software Bagi Perusahaan

Artikel Lainnya

Pro dan Kontra Rumah Subsidi 18 Meter Persegi
p

Pro dan Kontra Rumah Subsidi 18 Meter Persegi

30 June 2025
Rumah Modular: Hunian Alternatif Modern Masa Kini
p

Rumah Modular: Hunian Alternatif Modern Masa Kini

26 June 2025
Rumah Vertikal: Solusi Cerdas di Tengah Keterbatasan Lahan
p

Rumah Vertikal: Solusi Cerdas di Tengah Keterbatasan Lahan

16 June 2025
tren industri properti
p

Tren Industri Properti di Kuartal Pertama Tahun 2025

9 June 2025
Load More

Artikel Lainnya

Pro dan Kontra Rumah Subsidi 18 Meter Persegi

Pro dan Kontra Rumah Subsidi 18 Meter Persegi

2025/06/30

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menawarkan...

Rumah Modular: Hunian Alternatif Modern Masa Kini

Rumah Modular: Hunian Alternatif Modern Masa Kini

2025/06/26

Rumah modular merupakan konsep hunian modern masa kini yang...

Rumah Vertikal: Solusi Cerdas di Tengah Keterbatasan Lahan

Rumah Vertikal: Solusi Cerdas di Tengah Keterbatasan Lahan

2025/06/16

Masyarakat perkotaan saat ini terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)...

tren industri properti

Tren Industri Properti di Kuartal Pertama Tahun 2025

2025/06/09

Industri properti Indonesia pada kuartal pertama tahun ini menunjukkan...

Tentang Kami

MSI (PT Media Sarana Informasi) memahami tantangan Dunia Properti yang terus maju dan berkembang dengan pesat.

Tautan Penting

  • Perusahaan
  • Blog

Features

  • Perijinan & Legalitas
  • Marketing
  • Keuangan
  • Akuntansi
  • Manajemen

Contact Us

0823 1950 6901

  • 022 878 06 350
  • info@mediasarana.com

Designed by MSI

  • Home
  • Features
  • Product
  • Clients
  • Blog
  • About Us

© 2022 MSI