Akta Jual Beli (AJB) adalah salah satu dokumen autentik berdasarkan transaksi jual beli. Akta ini sangat penting sebagai bukti adanya transaksi jual beli dan peralihan hak atas tanah dan bangunan antara pembeli dan penjual.
Fungsi Akta Jual Beli adalah :
1. Sebagai tanda bukti adanya transaksi jual beli rumah atau tanah yang sah antara penjual dan pembeli.
2. Bukti hukum pemenuhan kewajiban antara penjual dan pembeli dalam bertransaksi jual beli baik tanah maupun bangunan.
Berapakah biaya pembuatan AJB ?
Biaya pembuatan AJB ditanggung oleh penjual dan pembeli sebesar 1% dari nilai transaksi yang tertera di akta.
Proses pembuatan AJB
Pejabat yang berwenang untuk pembuatan akta ini adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang diangkat oleh kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI. penandatangannya dilakukan di hadapan seorang notaris.
Pembuatan AJB dilakukan ketika seluruh kewajiban pajak saat transaksi jual beli properti sudah dibayarkan. Kewajiban pajak yang dimaksud adalah kewajiban pajak penjual dan pembeli. Kewajiban pajak untuk penjual adalah Pajak Penghasilan (PPh) final dengan besar 2,5% dari nilai perolehan hak sedangkan untuk pembeli adalah kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Adanya saksi ,transaksi jual beli antara penjual dan pembeli dipastikan adanya saksi sebagai penguat proses transaksi tersebut, baik orang yang bersangkutan atau perwakilan yang terjamin dalam surat kuasa tertulis bila berhalangan.
Proses Balik Nama, PPAT akan membuat dua lembar asli AJB. Satu lembar disimpan oleh PPAT, sedangkan satu lembar lainnya akan diserahkan ke Kantor Pertanahan. Dimana yang akan diberikan kepada pembeli dan penjual adalah salinannya.
Akta Jual Beli ini bisa menjadi ajuan untuk mendapatkan Sertifikat Hak Memilki atas tanah dan bangunan yang dilakukan di Badan Pertanahan Nasional.Sertifikat tanah akan menjadi kekuatan hukum atas kepemilikan tanah dan bangunan.
Penuli/Editor : Haris Sukarna Yudhabrata