Media Sarana Informasi
  • Home
  • Features
  • Product
  • Clients
  • Blog
  • About Us
Media Sarana Informasi
  • Home
  • Features
  • Product
  • Clients
  • Blog
  • About Us
Media Sarana Informasi
Home Uncategorized

Mengenal Penghitungan Tarif BPHTB

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. BPHTB merupakan salah satu jenis biaya provisi atau pajak jual beli yang harus dibayarkan saat seseorang membeli sebuah rumah. Pada transaksi jual beli tanah dan bangunan biaya BPHTB ini biasanya ditanggung oleh pembeli .

BPHTB termasuk bea karena BPHTB harus dibayar sebelum akta jual beli ditandatangani serta pembayarannyapun tidak terikat oleh waktu dan bisa bekali-kali.

Cara Menghitung BPHTB :
Untuk menghitung BPHTB maka kita perlu mengetahui Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) dengan cara mengurangkan NPOP dengan NPOPTKP.
Rumus untuk menghitung besarnya BPHTB terutang adalah :
BPHTB terutang = Tarif x NPOPKP atau 5% x (NPOP – NPOPTKP)
Contoh :

Bapak Renaldi membeli sebuah rumah seluas 150
M2 yang berada diatas sebidang tanah hak milik seluas 450 M2 di Kota Cimahi
dengan harga perolehan sebesar Rp450.000.000,- Berdasarkan data SPPT PBB
atas objek tersebut ternyata NJOPnya sebesar Rp.500.000.000,- (tanah dan
bangunan). Bila NPOPTKP ditentukan sebesar Rp60.000.000,- maka kewajiban
BPHTB yang harus dipenuhi oleh Bapak Rahmat tersebut adalah :
5% x (500.000.000 – 60.000.000) = Rp22.000.000,

Perlu diketahui bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan termasuk dalam pajak daerah, sehingga pelaksanaannya harus diatur dengan Peraturan Daerah.

Besaran biaya NJOPTK menurut Pasal 77 ayat (4) dan Pasal 87 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2009, ditetapkan paling rendah sebesar Rp 10.000.000,- untuk setiap wajib pajak. Besarnya NPOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp60.000.000,- untuk setiap wajib pajak.

Penulis dan Editor : Haris Sukarna Yudhabrata

 

Previous Post

Flexible House Hunian Adaptif Masa Depan

Next Post

AJB Dokumen Autentik Transaksi Jual Beli Properti

Artikel Lainnya

Tips Memilih Lokasi Lahan Membangun Properti
Properti

Tips Memilih Lokasi Lahan Membangun Properti

19 December 2022
Rumah tahan gempa
Properti

Rumah Tahan Gempa Ala Jepang, Pilihan Hadapi Bencana Alam

19 December 2022
suku bunga
Properti

Suku Bunga Terus Naik, Bagaimanakah Nasib Bisnis Properti?

24 November 2022
Real Estate dan Properti
Properti

Real Estate adalah Properti?

24 November 2022
Load More

Artikel Lainnya

Tips Memilih Lokasi Lahan Membangun Properti

Tips Memilih Lokasi Lahan Membangun Properti

2022/12/19

Pemilihan lokasi lahan untuk properti hal yang sangat penting...

Rumah tahan gempa

Rumah Tahan Gempa Ala Jepang, Pilihan Hadapi Bencana Alam

2022/12/19

Gempa bumi merupakan bencana alam yang sering terjadi di...

suku bunga

Suku Bunga Terus Naik, Bagaimanakah Nasib Bisnis Properti?

2022/11/24

Kenaikan suku bunga merupakan masalah serius yang harus diwaspadai...

Tentang Kami

MSI (PT Media Sarana Informasi) memahami tantangan Dunia Properti yang terus maju dan berkembang dengan pesat.

Tautan Penting

  • Perusahaan
  • Blog

Features

  • Perijinan & Legalitas
  • Marketing
  • Keuangan
  • Akuntansi
  • Manajemen

Contact Us

0823 1950 6901

  • 022 878 06 350
  • info@mediasarana.com

Designed by MSI

  • Home
  • Features
  • Product
  • Clients
  • Blog
  • About Us

© 2022 MSI