Awal Januari 2025 pemerintah Indonesia akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan 1 persen ini tentu saja akan berpengaruh pada berbagai sektor ekonomi, termasuk industri properti. Kebijakan ini akan berdampak besar pada harga rumah, terutama bagi para pengembang dan konsumen.
Perlu diketahui bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan penyesuaian pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). sebelumnya pada 1 April 2022 berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen dan akan kembali naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 yang akan datang.
Dampak Berat Bagi Developer dan Konsumen
Naiknya PPN awal Januari 2025 ini akan memicu biaya produksi dan konstruksi di sektor properti. Kenaikan tersebut mengakibatkan naiknya biaya pembangunan rumah karena material bangunan terkena kenaikan PPN. Akibatnya pengembang melakukan penyesuaian harga jual rumah agar tetap mendapatkan keuntungan.
Dari sisi konsumen, kenaikan PPN ini berpotensi menyulitkan pembeli rumah, terutama mereka yang mencari rumah dengan harga terjangkau. Perlu diketahui kenaikan PPN ini adalah salah satu faktor utama yang memperburuk daya beli masyarakat terutama masyarakat kelas menengah kebawah. Diprediksi permintaan segmen rumah tapak untuk kelas menengah ke bawah akan menurun.
Perlunya Antisipasi dan Solusi
Untuk mengantisipasi dampak buruk dari kenaikan PPN ini apa yang harus dilakukan dari sisi pemerintah maupun pengembang ? Dari sisi pemerintah adanya stimulan misalnya, seperti insentif pembelian rumah pertama untuk masyarakat berpenghasilan rendah akan sangat membantu. Sedangkan dari sisi pengembang, perlunya mencari cara untuk menekan biaya konstruksi. Tentu saja efisiensi biaya yang dilakukan harus tetap memperhatikan kualitas rumah yang dibangun. Cara lainya adalah dengan memberikan promo-promo menarik, seperti cashback, furnish unit dan sebagainya.
Akhir kata, kenaikan tarif PPN 12 persen pada awal Januari 2025 nanti akan berdampak besar bagi sektor properti. Tetapi dengan kebijakan dan strategi yang tepat dampak buruk dari kebijakan tersebut dapat diminimalkan.
Penulis/Editor : Haris Sukarna Yudhabrata
Sumber : Dari berbagai sumber