Ada wacana pemerintahan Prabowo menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sektor properti. Diharapkan kebijakan tersebut dapat mendorong pertumbuhan pasar properti dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki hunian. Seperti kita kita ketahui bersama bahwa BPHTB dan PPN sering dianggap sebagai beban pajak dalam transaksi properti. Oleh karena itu penghapusan atau penurunan kedua pajak ini menjadi langkah strategis untuk merangsang daya beli dan investasi di sektor tersebut.
Apa Pengaruhnya BPHTB dan PPN Terhadap Properti ?
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan yang besarnya mencapai 5% dari nilai transaksi. Sementara itu, PPN properti sebesar 10% biasanya dikenakan pada transaksi pembelian rumah baru atau properti komersial. Kedua pajak ini sering dianggap sebagai penghambat bagi calon pembeli rumah, terutama di segmen menengah ke bawah, karena biaya total yang harus dibayarkan bisa menjadi lebih tinggi.
Wacana penghapusan BPHTB dan PPN bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah, serta meningkatkan minat terhadap investasi di sektor properti. Dengan biaya tambahan yang lebih rendah, diharapkan masyarakat lebih mudah mengakses pasar properti, baik untuk hunian maupun investasi.
Lalu Apa DampaknyaTerhadap Pasar Properti ?
Seandainya kebijakan penghapusan BPHTB dan PPN ini diterapkan apa yang diharapkan ? Diharapkan terjadi peningkatan permintaan akan properti, baik dari segmen hunian maupun komersial. Kebijakan tersebut akan memicu harga jual rumah menjadi lebih kompetitif, sehingga daya beli masyarakat meningkat. Maka otomatis hal tersebut akan mendorong kenaikan penjualan properti, terutama di segmen menengah.
Kebijakan ini akan menjadi stimulus bagi pengembang untuk mempercepat pembangunan, dan meningkatkan penyerapan properti yang ada di pasar. maka pengembang dituntut menyusun strategi harga mereka untuk memanfaatkan naiknya permintaan dampak dari kebijakan tersebut
Selalu Ada Tantangan dan Proyeksi
Tetapi setiap kebijakan pasti ada tantangannya, yaitu dampaknya terhadap pendapatan negara. Selama ini BPHTB dan PPN merupakan sumber penting bagi kas negara dan pemerintah daerah. Tentu saja penghapusan pajak ini akan berdampak pada penerimaan negara. Maka pemerintah harus menyiapkan solusi untuk menyeimbangkan dampak positif terhadap sektor properti dengan kebutuhan fiskal nasional.
Secara garis besar wacana penghapusan BPHTB dan PPN berpotensi memberikan dampak positif bagi sektor properti Indonesia. Diharapkan kebijakan ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk memiliki hunian dengan biaya yang terjangkau.
Penulis/Editor : Haris Sukarna Yudhabrata
Sumber : Dari berbagai sumber