Pemerintah Indonesia saat ini tahun 2024 mulai memberlakukan kebijakan insentif pajak, yaitu Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DPT). Kebijakan ini menjadi angin segar bagi sektor properti dan diharapkan menjadi pendorong naiknya penjualan properti serta menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Apa Syaratnya Mendapatkan PPN DPT ?
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 Tentang PPN DPT.
1. Berdasarkan Pasal 7 :
a. Penyerahan yang tanggal Berita Acara serah Terima (BAST ) 1 Januari 2024 sampai denga 30 Juni 2024, sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan 2 Miliar dengan harga jual paling banyak 5 Miliar atau;
b. Penyerahan yang tanggal Berita Acara serah Terima (BAST ) 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan 2 Miliar dengan harga jual paling banyak 5 Miliar.
2. Berdarkan pasal 4b :
Merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Lalu Apa Dampaknya Bagi Developer ?
1. Penjualan Meningkat
Insentif ini berdampak pada peningkatan penjualan seperti yang disampaikan oleh Albert, Staff Divisi 1 Pajak PT. Podo Joyo Masyhur (PJM), 31 Juli 2024 menyatakan bahwa Kebijakan PPN DPT ini berdampak pada penjualan karena pemerintah memfasilitasi user beli rumah tanpa ada tambahan PPN tentunya dengan memenuhi syarat- syarat yang telah di tetapkan oleh dirjen pajak. Hal lainnya likuiditas yang lebih baik dan kuat mendorong developer untuk mengembangkan proyek-proyek baru dan memperluas bisnisnya.
2. Naiknya Tingkat Persaingan
Naiknya permintaan memicu tingkat persaingan antar developer, developer akan berlomba-lomba untuk menawarkan produk dan layanan terbaiknya dengan harga yang lebih kompetitif. Hal ini mendorong developer lebih berinovasi meningkatkan kualitas produknya untuk menaikan citra positif dimata konsumen.
3. Akselerasi Pembangunan Proyek
Naiknya Permintaan mendorong proses pembangunan unit menjadi lebih cepat. Untuk memenuhi hal tersebut pemantauan progres pembangunan unit menjadi prioritas utama untuk menghindari batas akhir program serta pemenuhan ready stok hunian terpenuhi. seperti yang dilakukan oleh PT. PJM untuk proses monitoring progres unit ini bisa dilakukan secara seksama, dengan menggunakan sistem yaitu Eces.Q. Sistem ini dengan Modul Biografi Kavlingnya mampu mengontrol progres pembangunan unit untuk melakukan proses BAST, dimana ini jadi syarat untuk mendapatkan insentif PPN DPT.
4. Biaya Produksi Tertekan
Perlu diketahui bahwa meski penjualan mengalami kenaikan, developer dituntut untuk menjaga harga pokok produksi agar tetap kompetitif. Seyogyanya developer harus melakukan efisiensi biaya, seperti negosiasi dengan pemasok bahan bangunan atau mengoptimalkan proses pembangunannya.
Demikianlah informasi tentang berlakunya insentif PPN DPT saat ini, diharapkan para pengembang hunian bisa memanfaatkan moment ini sebaik-baiknya. Penulis berharap semoga informasi ini bermanfaat.
Penulis/Editor : Haris Sukarna Yudhabrata
Sumber :
1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 Tentang PPN DPT.
2. Hasil Wawancara dengan Pak Albert, Staff Divisi 1 Pajak PT. Podo Joyo Masyhur (PJM), 31 Juli 2024