Pemerintah berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan akan menaikan pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 nanti. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini dikhawatirkan akan berdampak negatif pada sektor properti di Indonesia. Berikut beberapa potensi dampaknya :
Dampak Negatif
1. Harga Properti Naik
Developer kemungkinan akan meneruskan beban PPN kepada pembeli, sehingga harga properti bisa naik 2%. ini akan mengakibatkan properti semakin tidak terjangkau oleh masyarakat, terutama bagi pembeli rumah pertama, otomatis permintaan menjadi properti turun karena konsumen menunda pembelian atau mencari alternatif yang lebih murah.
2. Penjualan Properti Menurun
Menurunnya permintaan akan mengakibatkan menurunnya penjualan properti bagi developer. Hal ini mengakibatkan menurunnya profitabilitas dan bahkan kerugian bagi developer. Developer mungkin perlu melakukan penyesuaian strategi, seperti menawarkan promo atau diskon, untuk menarik pembeli.
3. Pertumbuhan Sektor Properti Melambat
Penurunan penjualan dan profitabilitas developer dapat memperlambat pertumbuhan sektor properti secara keseluruhan, hal ini akan berdampak negatif pada industri terkait, seperti industri bahan bangunan, furnitur, dan jasa real estate bahkan pertumbuhan ekonomipun juga ikut terpengaruh.
Dampak Positif
1. Peningkatan Pendapatan Pajak Negara
Kenaikan PPN diharapkan dapat menaikan pendapatan pajak negara, untuk digunakan membiayai program-program pemerintah, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
2. Dorongan untuk Diversifikasi Produk
Developer mungkin terdorong untuk mendiversifikasi produk mereka dengan menawarkan properti yang lebih terjangkau atau menyasar segmen pasar yang berbeda. Hal ini dapat membantu meningkatkan aksesibilitas properti bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan pasar yang lebih inklusif.
3. Peningkatan Kualitas Properti
Developer mungkin lebih fokus pada efisiensi biaya dan kualitas konstruksi untuk meminimalkan dampak kenaikan PPN. Maka secara otomatis mendorong naiknya kualitas properti secara keseluruhan di pasaran.
Perlu diketahui bahwa, dampak kenaikan PPN 12% terhadap usaha properti ini masih belum pasti ada faktor lainnya yang mempengaruhi seperti, kondisi ekonomi, kebijakan pemerintah, dan strategi yang diterapkan oleh developer.
Demikianlah analisa umum mengenai dampak kenaikan PPN , tentu saja dampak sebenarnya mungkin akan berbeda. Akhir kata, penulis berharap semoga informasi ini bermanfaat!
Penulis/Editor : Haris Sukarna Yudhabrata
Sumber : Dari berbagai sumber