Pemerintah Indonesia berencana pada tahun 2060 nanti target Net Zero Emission (NZE) bisa tercapai, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan adanya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Hijau. KPR Hijau adalah program pembiayaan perumahan yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk membeli properti yang telah mendapatkan sertifikasi bangunan hijau dari lembaga resmi.
Dari definisi diatas kita bisa menyimpulkan bahwa ada tiga (3) elemen yang terlibat KPR Hijau, yaitu: Perbankan, Pengembang properti dan nasabah dalam hal ini masyarakat. Ijinkan penulis untuk mengajak pembaca sedikit lebih mengenal tentang KPR Hijau ini, dari aspek tujuan dan manfaatnya.
Tujuan
1. Membangun hunian ramah lingkungan
Pemerintah mendorong sektor properti untuk membangunan hunian yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Rumah ramah lingkungan akan menjadi konsep hunian yang menarik bagi konsumen, masyarakat saat ini semakin sadar pentingnya pelestarian lingkungan
2. Penghematan energi dan air
Konsep hunian ramah lingkungan akan mendorong naiknya efisiensi penggunaan energi dan air di sektor perumahan. Diharapkan konsep ini menjadi gaya hidup masyarakat Indonesia kedepannya.
3. Mengurangi efek rumah kaca
Dampak positif dari konsep rumah ramah lingkungan adalah terkuranginya dampak emisi gas rumah kaca terhadap lingkungan. Sudah kita ketahui bersama polusi udara saat ini sudah sangat menghawatirkan terutama di perkotaan.
Manfaat
1. Nilai suku bunganya rendah
Dibandingkan dengan KPR Konvensional KPR Hijau ini cenderung nilai bunganya lebih rendah. Tentu saja bunga rendah ini akan menaikan penjualan properti menjadi lebih tinggi.
2. Pembayaran cicilan lebih ringan
Rendahnya bunga yang ditawarkan akan berdampak pada nilai biaya cicilan yang harus dibayar oleh nasabah. maka nasabah akan lebih cepat untuk melunasi KPRnya.
3. Berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan
Secara tidak langsung dengan membeli rumah hijau, nasabah ikut ambil bagian dalam upaya pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
4. Menaikan nilai jual properti
Perlu menjadi catatan bahwa dibandingkan dengan properti konvensional, properti hijau umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Namun begitu tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya hunian ramah lingkungan ini sudah sangat tinggi maka harga sudah tidak lagi menjadi persoalan.
Kesimpulan
Memiliki hunian ramah lingkungan berarti kita sudah ikut serta melestarikan lingkungan. Oleh karena itu KPR Hijau yang ditawarkan pemerintah melaui perbankan akan sangat bermanfaat bagi kita semua. Tidak hanya itu bagi sipemilik rumahpun akan mendapatkan keuntungan finansial yang menjanjikan.
Demikianlah informasi ini penulis sampaikan semoga bermanfaat. Aamiin…
Penulis/Editor : Haris Sukarna Yudhabrata
Sumber : Dari berbagai sumber