Asuransi merupakan perusahaan pertanggungan yang didukung penuh oleh OJK (Otoritas Jasa Keungan) untuk perlindungan konsumen. Umumnya, masyarakat Indonesia menggunakan asuransi untuk menekan biaya perawatan apabila terjadi kecelakaan atau mengobati penyakit. Apakah hanya masyarakat saja yang menggunakan asuransi sebagai perlindungan ? Tentu saja tidak, properti pun perlu menggunakan jasa asuransi. Dalam hal ini properti yang dimaksud adalah perumahan, apartemen, pengembang serta pemilik hunian.
Alasan Menggunakan Asuransi
Seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia adalah negara tropis dengan pegunungan aktif serta lautan yang rentan terhadap berbagai bencana alam yang tidak terduga. Gunung meletus, kebakaran, hingga banjir bandang sangat mungkin terjadi hampir di semua lokasi di Indonesia. Bukan hanya kota besar tetapi daerah kecilpun seperti pedesaan berpotensi terdampak oleh bencana. Maka dari itu asuransi properti menjadi pilihan tepat untuk melindungi aset yang dimiliki masyarakat. Berbagai jenis asuransi ditawarkan oleh para perusahaan perlindungan.
Jenis Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir, terdapat dua jenis asuransi yang bisa dipilih berdasarkan jenis bangunannya. Kedua jenis asuransi tersebut yaitu, asuransi Property All Risk (PAR) dan Industrial All Risk (IAR). PAR diperuntukan untuk menjamin kerusakan atau kerugian atas bangunan non-industri seperti kantor, rumah sekolah dsb. Sedangkan IAR adalah penjamin bangunan industri seperti pabrik, gudang, toko dan mal atau pusat perbelanjaan.
Kedua jenis asuransi tersebut merupakan asuransi kebakaran bersifat Unnamed Perils. Maksudnya adalah kedua asuransi tersebut dapat memberikan jaminan untuk seluruh risiko pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan. Kerusakan yang terjamin adalah kerusakan akibat api, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap.Selain itu juga dapat menambahkan jaminan berbagai bencana alam seperti banjir, badai, angin topan dan sebagainya. Yaitu bencana terjadi diakibatkan air yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Resiko dan Manfaat Berasuransi
Perlu digaris bawahi bahwa, semakin luas jangkauan jaminan yang anda tetapkan. Maka, akan semakin besar premi yang harus dibayarkan. Selain itu, besaran premi juga dapat ditentukan oleh tinggi rendahnya risiko yang dimiki calon tertanggung.
Penggunaan asuransi tentu akan menekan biaya tidak terduga yang harus dikeluarkan di kemudian hari. Tetapi dengan berasuransi setidaknya memberikan rasa aman terhadap berbagai risiko kerusakan properti yang kita miliki. Jadi, perlukah memiliki asuransi properti ?
Penulis: Siti Lilik Nur Rohmah
Editor : Haris Sukarna Yudhabrata
Sumber:
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Category/53
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/40720