Media Sarana Informasi
  • Home
  • Features
  • Product
  • Clients
  • Blog
  • About Us
Media Sarana Informasi
  • Home
  • Features
  • Product
  • Clients
  • Blog
  • About Us
Media Sarana Informasi
Home Properti p

Hore..Pemerintah Bebaskan PPN Rumah Tahun Ini !

Insentif PPN Properti
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ada berita baik untuk para pengembang perumahan tahun ini,  pemerintah akan memberlakukan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti pada bulan November ini. Insentif ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor perumahan di Indonesia. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemberian insentif tersebut diberikan selama 14 bulan. Pada November 2023 sampai Juni 2024 sebesar 100 persen. Kemudian, penyerahan rumah pada masa pajak Juli sampai dengan 2023  insentifnya sebesar 50 persen.

Tentu saja maksud dari Insentif PPN properti ini adalah untuk pengurangan atau penghapusan PPN yang harus dibayarkan oleh pengembang sampai 31 Desember 2024.

Apakah syarat dari penerima Insentif PPN Properti  ?

Setidaknya Ada tiga syarat, yaitu antara lain :

1. Rumah yang dijual seharga paling tinggi Rp2 miliar

2. Rumah tapak yang berlokasi di dalam negeri

3. Penyerahan rumah tapak dilakukan oleh penjual atau pelaksana kegiatan penyerahan yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Perlu diketahui bahwa insentif PPN properti ini berlaku untuk semua rumah tapak yang memenuhi kriteria tersebut diatas. Jika lokasi rumah tapak berada di luar negeri, maka PPN yang terutang harus dibayarkan oleh pembeli rumah. Bagaimana kalau  penjual atau pelaksana kegiatan penyerahan rumah tapak tidak terdaftar sebagai PKP ?  Maka PPN yang terutang harus dibayarkan oleh pembeli rumah.

Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah, pembeli rumah harus meminta penjual untuk memberikan bukti pemungutan PPN yang menunjukkan bahwa PPN sudah ditanggung oleh pemerintah. Biasanya berupa kuitansi atau faktur pajak.

Apa keuntungannya bagi pengembang ?

Ada tiga keuntungan yang bisa didapat para pengembang, yaitu :

1. Menaikan daya saing harga

Dampak Insentif PPN ini pengembang akan mendapatkan keuntungan yang kompetitif, selain bisa menaikan daya saing harga rumah juga adanya penghematan biaya yang harus dikeluarkan oleh pengembang. Naiknya daya saing ini terjadi karena pengembang membangun rumah yang lebih terjangkau oleh masyarakat dipicu oleh kebijakan insetif PPN ini. Hal tersebut bisa dilihat dari informasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bahwa, pembangunan rumah tapak dengan harga jual dibawah Rp2 miliar mengalami kenaikan sebesar 15% pada tahun 2021.

2. Mendorong naiknya penjualan

Kebijakan Insentif PPN properti ini diharapkan bisa mendorong masyarakat terutama golongan menengah kebawah untuk membeli rumah. Hal ini dikarenakan konsumen akan mendapatkan pengmenghematan biaya PPN sebesar 10%, yaitu Rp200 juta untuk rumah dengan harga dibawah Rp2 miliar.  Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, penjualan rumah tapak dengan harga tersebut mengalami kenaikan sebesar 20% pada tahun 2021.

3. Menaikan keuntungan pengembang

Ada pertanyaan apakah pengembang akan mendapatkan keuntungan dari kebijakan ini ? Tentu saja, kebijakan insentif PPN ini otomatis berdampak pada keuntungan pengembang terutama jika penjualan rumahnya cukup banyak, selain itu juga setidaknya ada penghematan biaya PPN yang biasanya harus dibayar oleh pengembang..

Kesimpulan akhir, kebijakan pemerintah insentif PPN ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan sektor properti, untuk pemulihan perekonomian yang sempat lesu karena dampak pandemi COVID-19.

 

Penulis/Editor : Haris Sukarna Yudhabrata

Sumber : Dari berbagai sumber

 

Previous Post

Menakar Investasi Bisnis Properti Saat ini

Next Post

Tok..Insentif PPN Rumah Mulai Berlaku, Untungkah Pengembang ?

Artikel Lainnya

Properti

Sistem Manajemen Proyek Perumahan : Kunci Pengelolaan Proyek yang Lebih Efisien

5 November 2026
Properti

Rumah Pertama Bukan Lagi Mimpi: Mengenal KPR Tenor 30 Tahun!

30 October 2026
Biaya Pembangunan Naik? Intip Cara Developer Menjaga Keuntungan!
Properti

Biaya Pembangunan Naik? Intip Cara Developer Menjaga Keuntungan!

28 October 2026
Menjaga Jantung Bisnis Properti: Strategi Mengelola Cashflow dan Laporan Keuangan Tanpa Error
Properti

Menjaga Jantung Bisnis Properti: Strategi Mengelola Cashflow dan Laporan Keuangan Tanpa Error

26 June 2026
Load More

Artikel Lainnya

Sistem Manajemen Proyek Perumahan : Kunci Pengelolaan Proyek yang Lebih Efisien

2026/11/05

Mengelola proyek perumahan bukanlah pekerjaan sederhana. Mulai dari perencanaan...

Rumah Pertama Bukan Lagi Mimpi: Mengenal KPR Tenor 30 Tahun!

2026/10/30

Memiliki rumah sendiri sering kali terasa seperti tantangan besar,...

Biaya Pembangunan Naik? Intip Cara Developer Menjaga Keuntungan!

Biaya Pembangunan Naik? Intip Cara Developer Menjaga Keuntungan!

2026/10/28

Biaya pembangunan perumahan meningkat? Pelajari cara developer mengendalikan anggaran,...

Menjaga Jantung Bisnis Properti: Strategi Mengelola Cashflow dan Laporan Keuangan Tanpa Error

Menjaga Jantung Bisnis Properti: Strategi Mengelola Cashflow dan Laporan Keuangan Tanpa Error

2026/06/26

Banyak pengembang properti pemula tertipu oleh angka penjualan yang...

Tentang Kami

MSI (PT Media Sarana Informasi) memahami tantangan Dunia Properti yang terus maju dan berkembang dengan pesat.

Tautan Penting

  • Perusahaan
  • Blog

Features

  • Perijinan & Legalitas
  • Marketing
  • Keuangan
  • Akuntansi
  • Manajemen

Contact Us

0823 1950 6901

  • 022 878 06 350
  • info@mediasarana.com

Designed by MSI

  • Home
  • Features
  • Product
  • Clients
  • Blog
  • About Us

© 2022 MSI