Media Sarana Informasi
  • Home
  • Features
  • Product
  • Clients
  • Blog
  • About Us
Media Sarana Informasi
  • Home
  • Features
  • Product
  • Clients
  • Blog
  • About Us
Media Sarana Informasi
Home Uncategorized

Mengenal Penghitungan Tarif BPHTB

0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. BPHTB merupakan salah satu jenis biaya provisi atau pajak jual beli yang harus dibayarkan saat seseorang membeli sebuah rumah. Pada transaksi jual beli tanah dan bangunan biaya BPHTB ini biasanya ditanggung oleh pembeli .

BPHTB termasuk bea karena BPHTB harus dibayar sebelum akta jual beli ditandatangani serta pembayarannyapun tidak terikat oleh waktu dan bisa bekali-kali.

Cara Menghitung BPHTB :
Untuk menghitung BPHTB maka kita perlu mengetahui Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) dengan cara mengurangkan NPOP dengan NPOPTKP.
Rumus untuk menghitung besarnya BPHTB terutang adalah :
BPHTB terutang = Tarif x NPOPKP atau 5% x (NPOP – NPOPTKP)
Contoh :

Bapak Renaldi membeli sebuah rumah seluas 150
M2 yang berada diatas sebidang tanah hak milik seluas 450 M2 di Kota Cimahi
dengan harga perolehan sebesar Rp450.000.000,- Berdasarkan data SPPT PBB
atas objek tersebut ternyata NJOPnya sebesar Rp.500.000.000,- (tanah dan
bangunan). Bila NPOPTKP ditentukan sebesar Rp60.000.000,- maka kewajiban
BPHTB yang harus dipenuhi oleh Bapak Rahmat tersebut adalah :
5% x (500.000.000 – 60.000.000) = Rp22.000.000,

Perlu diketahui bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan termasuk dalam pajak daerah, sehingga pelaksanaannya harus diatur dengan Peraturan Daerah.

Besaran biaya NJOPTK menurut Pasal 77 ayat (4) dan Pasal 87 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2009, ditetapkan paling rendah sebesar Rp 10.000.000,- untuk setiap wajib pajak. Besarnya NPOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp60.000.000,- untuk setiap wajib pajak.

Penulis dan Editor : Haris Sukarna Yudhabrata

 

Previous Post

Flexible House Hunian Adaptif Masa Depan

Next Post

AJB Dokumen Autentik Transaksi Jual Beli Properti

Artikel Lainnya

Pro dan Kontra Rumah Subsidi 18 Meter Persegi
p

Pro dan Kontra Rumah Subsidi 18 Meter Persegi

30 June 2025
Rumah Modular: Hunian Alternatif Modern Masa Kini
p

Rumah Modular: Hunian Alternatif Modern Masa Kini

26 June 2025
Rumah Vertikal: Solusi Cerdas di Tengah Keterbatasan Lahan
p

Rumah Vertikal: Solusi Cerdas di Tengah Keterbatasan Lahan

16 June 2025
tren industri properti
p

Tren Industri Properti di Kuartal Pertama Tahun 2025

9 June 2025
Load More

Artikel Lainnya

Pro dan Kontra Rumah Subsidi 18 Meter Persegi

Pro dan Kontra Rumah Subsidi 18 Meter Persegi

2025/06/30

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menawarkan...

Rumah Modular: Hunian Alternatif Modern Masa Kini

Rumah Modular: Hunian Alternatif Modern Masa Kini

2025/06/26

Rumah modular merupakan konsep hunian modern masa kini yang...

Rumah Vertikal: Solusi Cerdas di Tengah Keterbatasan Lahan

Rumah Vertikal: Solusi Cerdas di Tengah Keterbatasan Lahan

2025/06/16

Masyarakat perkotaan saat ini terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)...

tren industri properti

Tren Industri Properti di Kuartal Pertama Tahun 2025

2025/06/09

Industri properti Indonesia pada kuartal pertama tahun ini menunjukkan...

Tentang Kami

MSI (PT Media Sarana Informasi) memahami tantangan Dunia Properti yang terus maju dan berkembang dengan pesat.

Tautan Penting

  • Perusahaan
  • Blog

Features

  • Perijinan & Legalitas
  • Marketing
  • Keuangan
  • Akuntansi
  • Manajemen

Contact Us

0823 1950 6901

  • 022 878 06 350
  • info@mediasarana.com

Designed by MSI

  • Home
  • Features
  • Product
  • Clients
  • Blog
  • About Us

© 2022 MSI