Media Sarana Informasi
  • Home
  • Features
  • Product
  • Clients
  • Blog
  • About Us
Media Sarana Informasi
  • Home
  • Features
  • Product
  • Clients
  • Blog
  • About Us
Media Sarana Informasi
Home Uncategorized

Mengenal Penghitungan Tarif BPHTB

0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. BPHTB merupakan salah satu jenis biaya provisi atau pajak jual beli yang harus dibayarkan saat seseorang membeli sebuah rumah. Pada transaksi jual beli tanah dan bangunan biaya BPHTB ini biasanya ditanggung oleh pembeli .

BPHTB termasuk bea karena BPHTB harus dibayar sebelum akta jual beli ditandatangani serta pembayarannyapun tidak terikat oleh waktu dan bisa bekali-kali.

Cara Menghitung BPHTB :
Untuk menghitung BPHTB maka kita perlu mengetahui Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) dengan cara mengurangkan NPOP dengan NPOPTKP.
Rumus untuk menghitung besarnya BPHTB terutang adalah :
BPHTB terutang = Tarif x NPOPKP atau 5% x (NPOP – NPOPTKP)
Contoh :

Bapak Renaldi membeli sebuah rumah seluas 150
M2 yang berada diatas sebidang tanah hak milik seluas 450 M2 di Kota Cimahi
dengan harga perolehan sebesar Rp450.000.000,- Berdasarkan data SPPT PBB
atas objek tersebut ternyata NJOPnya sebesar Rp.500.000.000,- (tanah dan
bangunan). Bila NPOPTKP ditentukan sebesar Rp60.000.000,- maka kewajiban
BPHTB yang harus dipenuhi oleh Bapak Rahmat tersebut adalah :
5% x (500.000.000 – 60.000.000) = Rp22.000.000,

Perlu diketahui bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan termasuk dalam pajak daerah, sehingga pelaksanaannya harus diatur dengan Peraturan Daerah.

Besaran biaya NJOPTK menurut Pasal 77 ayat (4) dan Pasal 87 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2009, ditetapkan paling rendah sebesar Rp 10.000.000,- untuk setiap wajib pajak. Besarnya NPOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp60.000.000,- untuk setiap wajib pajak.

Penulis dan Editor : Haris Sukarna Yudhabrata

 

Previous Post

Flexible House Hunian Adaptif Masa Depan

Next Post

AJB Dokumen Autentik Transaksi Jual Beli Properti

Artikel Lainnya

Menjaga Jantung Bisnis Properti: Strategi Mengelola Cashflow dan Laporan Keuangan Tanpa Error
Properti

Menjaga Jantung Bisnis Properti: Strategi Mengelola Cashflow dan Laporan Keuangan Tanpa Error

26 June 2026
Alur Pengajuan KPR Perumahan: Cara Efektif Mengatasi Berkas Konsumen yang Kusut dan Mempercepat Akad
Properti

Alur Pengajuan KPR Perumahan: Cara Efektif Mengatasi Berkas Konsumen yang Kusut dan Mempercepat Akad

26 June 2026
Strategi Mengontrol Pengurusan Perizinan dan Legalitas Unit Perumahan Tanpa Ribet
Properti

Strategi Mengontrol Pengurusan Perizinan dan Legalitas Unit Perumahan Tanpa Ribet

26 June 2026
Anti-Laporan Fiktif: Cara Tepat Monitoring Progres Pembangunan Rumah Landed untuk Pengembang
Properti

Anti-Laporan Fiktif: Cara Tepat Monitoring Progres Pembangunan Rumah Landed untuk Pengembang

26 June 2026
Load More

Artikel Lainnya

Menjaga Jantung Bisnis Properti: Strategi Mengelola Cashflow dan Laporan Keuangan Tanpa Error

Menjaga Jantung Bisnis Properti: Strategi Mengelola Cashflow dan Laporan Keuangan Tanpa Error

2026/06/26

Banyak pengembang properti pemula tertipu oleh angka penjualan yang...

Alur Pengajuan KPR Perumahan: Cara Efektif Mengatasi Berkas Konsumen yang Kusut dan Mempercepat Akad

Alur Pengajuan KPR Perumahan: Cara Efektif Mengatasi Berkas Konsumen yang Kusut dan Mempercepat Akad

2026/06/26

Keberhasilan tim marketing menjual puluhan unit dalam waktu singkat...

Strategi Mengontrol Pengurusan Perizinan dan Legalitas Unit Perumahan Tanpa Ribet

Strategi Mengontrol Pengurusan Perizinan dan Legalitas Unit Perumahan Tanpa Ribet

2026/06/26

Pembangunan fisik yang cepat tidak akan berarti apa-apa jika...

Anti-Laporan Fiktif: Cara Tepat Monitoring Progres Pembangunan Rumah Landed untuk Pengembang

Anti-Laporan Fiktif: Cara Tepat Monitoring Progres Pembangunan Rumah Landed untuk Pengembang

2026/06/26

Salah satu kendala terbesar manajemen saat mengelola proyek landed...

Tentang Kami

MSI (PT Media Sarana Informasi) memahami tantangan Dunia Properti yang terus maju dan berkembang dengan pesat.

Tautan Penting

  • Perusahaan
  • Blog

Features

  • Perijinan & Legalitas
  • Marketing
  • Keuangan
  • Akuntansi
  • Manajemen

Contact Us

0823 1950 6901

  • 022 878 06 350
  • info@mediasarana.com

Designed by MSI

  • Home
  • Features
  • Product
  • Clients
  • Blog
  • About Us

© 2022 MSI