Pandemi mengakibatkan perekonomian Indonesia semakin memburuk, hampir semua sektor usaha mengalaminya, baik usaha kecil maupun menengah hingga usaha besar semua terkena dampaknya, tidak terkecuali sektor usaha properti. Dilansir dari Detik Finance di Jakarta telah terjadi penurunan daya beli masyarakat untuk pembelian partemen di kuartal I dari 87,2% menurun menjadi 85,5%.
Penurunan daya beli ini dikarenakan lemahnya pendapatan masyarakat, salah satu penyebabnya adalah tinggginya tingkat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara mendadak. Hingga sampai pertengahan april jumlah pegawai yang terdampak dalam sektor formal saja mencapai 1.500.156 orang dari 83.546 perusahaan, dimana 229.789 orang terkena PHK dan 1.270.367 orang dirumahkan, sedangkan disektor informal dari 30.794 perusahaan sebanyak 443.760 orang terpaksa harus mengalami PHK.
Walaupun begitu usaha properti harus tetap bertahan, seperti yang dikatakan oleh Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Anggawira, PHK dalam sektor properti dapat ditekan seminimal mungkin seperti yang telah Bank Tabungan Negara (BTN) lakukan, yaitu BTN telah memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit kepada pengembang. Dimana Kelonggaran tersebut akan membantu sektor properti untuk terus bertahan, bukan itu saja kelonggaran tersebut juga bisa menyelamatkaan ratusan ribu karyawan dari PHK, bahkan tidak menutup kemungkinan akan mendorong terciptanya lapangan kerja baru.
Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Paulus Totok Lusida menambahkan bahwa, keberlangsungan bisnis properti sangat bergantung pada kebijakan perbankan. Upaya penangguhan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama 6 bulan atau 12 bulan menjadikan bisnis properti dapat berkembang, maka otomatis sektor lainnyapun akan terselamatkan meskipun masa pendemi masih berlangsung.
Selain itu masih menurut Totok, kebijakan perbankan ini harus atas instruksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pencadangan dana atau Sinking Fund bisa dibuka blokirnya dan tidak harus dipenuhi pada setiap bulan selama masa pandemi, karena pembukaan rekening deposito milik debitur tersebut bisa digunakan untuk kelangsungan usaha dan memenuhi kewajibannya kepada karyawan, juga utuk melakukan pencairan retensi.
Akhir kata dimasa pandemi ini kerjasama dan saling membantu antar sektor perbankan dan dunia usaha harus dilakukan untuk menjadikan perekonomian Indonesia supaya tetap bisa bertahan.
Penulis : Lilik NR.
Editor: Haris Sukarnayudabrata
Sumber: