INFO PROPERTI – Berbicara tentang bisnis properti tentu dalam bayangan kita adalah bisnis yang yang hanya dimiliki golongan masyarakat tertentu saja. Namun, pandangan tersebut tidaklah selalu benar. Modal awal menjadi Developer adalah memiliki wawasan dan pengetahuan yang cukup tentang dunia properti dan mampu menjalin kerjasama dengan investor. Sekarang ini banyak orang yang memilki kemampuan untuk menjadi investor,ingin menginvestasikan uangnya supaya berkembang
Lantas bagaimana cara meyakinkan Investor agar mau bekerjasama dengan kita ? Kita perlu melakukan dua hal berikut agar Investor merasa aman mempercayakan dananya pada kita.
- Pembuatan Akta Kuasa Penjualan
Membuat akta kuasa penjualan atau balik nama sertifikat pecahan masing-masing dengan sistem pembagian secara proporsional dan adil. Ini menunjukkan bahwa Investor memiliki hak atas unit yang dikuasainya serta sebagi pengikat kepercayaan antara investor dan developer.
Baca Juga : Software Keuangan Properti Sistem Laporan Keuangan Yang Terintegrasi
- Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
Mendirikan PT dengan pembagian saham sesuai besarnya modal yang diberikan oleh Investor. Selanjutnya melakukan balik nama sertifikat atas nama PT. Selain itu juga kita membuatkan akta kuasa untuk menjual dari PT kepada Investor sebagai bukti bahwa Investor memiliki hak penuh atas unit yang dikuasainya.
Cara kedua ini lebih aman dijamin dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang tata kelola Perseroan Terbatas yang isinya adalah Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
UU No.40 Tahun 2007 ini menjadi jaminan rasa aman karena investor selaku pemegang modal dan pengelola yang diwakili oleh direksi dan komisaris.sudah diatur jelas dan mengikat dalam undang-undang tersebut.
Perlu diketahui selain kemampuan Developer dalam mengelola usaha dengan baik dan benar, kedua hal diatas adalah cara untuk menunjukan pada Investor tentang jaminan rasa aman modal yang dipercayakannya pada Developer,..
Penulis : Siti Lilik N.R
Editor : Haris Sukarnayudabrata
Sumber:
https://asriman.com/pola-kerjasama-developer-dengan-investor-patungan/
https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-40-2007-perseroan-terbatas