Media Sarana Informasi
  • Home
  • Features
  • Product
  • Clients
  • Blog
  • About Us
Media Sarana Informasi
  • Home
  • Features
  • Product
  • Clients
  • Blog
  • About Us
Media Sarana Informasi
Home Properti

Ingin Menjadi Developer…? Ini Caranya…!

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INFO PROPERTI – Berbicara tentang bisnis properti tentu dalam bayangan kita adalah bisnis yang yang hanya dimiliki golongan masyarakat tertentu saja. Namun, pandangan tersebut  tidaklah selalu benar. Modal awal menjadi Developer adalah memiliki wawasan dan pengetahuan yang cukup tentang dunia properti dan mampu menjalin kerjasama dengan investor. Sekarang ini banyak orang yang memilki kemampuan untuk menjadi investor,ingin menginvestasikan uangnya supaya berkembang

Lantas bagaimana cara meyakinkan Investor agar mau bekerjasama dengan kita ? Kita perlu melakukan  dua hal berikut agar Investor merasa aman mempercayakan dananya pada kita.

  1. Pembuatan Akta Kuasa Penjualan

Membuat akta kuasa penjualan atau balik nama sertifikat pecahan masing-masing dengan sistem pembagian secara proporsional dan adil. Ini menunjukkan bahwa Investor memiliki hak atas unit yang dikuasainya serta sebagi pengikat kepercayaan antara investor dan developer.

Baca Juga : Software Keuangan Properti Sistem Laporan Keuangan Yang Terintegrasi

  1. Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)

Mendirikan PT dengan pembagian saham sesuai besarnya modal yang diberikan oleh Investor. Selanjutnya melakukan balik nama sertifikat atas nama PT. Selain itu juga kita membuatkan akta kuasa untuk menjual dari PT kepada Investor sebagai bukti bahwa Investor memiliki hak penuh atas unit yang dikuasainya.

Cara kedua ini lebih aman dijamin dengan  UU No. 40 Tahun 2007 tentang tata kelola Perseroan Terbatas yang isinya adalah Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

UU No.40 Tahun 2007 ini menjadi jaminan rasa aman karena investor selaku pemegang modal dan pengelola yang diwakili oleh direksi dan komisaris.sudah diatur jelas dan mengikat dalam undang-undang tersebut.

Perlu diketahui selain kemampuan Developer dalam mengelola usaha dengan baik dan benar, kedua hal diatas adalah cara untuk menunjukan pada Investor tentang jaminan rasa aman  modal yang dipercayakannya pada Developer,..

 

Penulis            : Siti Lilik N.R

Editor              : Haris Sukarnayudabrata

Sumber:

https://asriman.com/pola-kerjasama-developer-dengan-investor-patungan/

https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-40-2007-perseroan-terbatas

Tags: DeveloperpengembangpropertyTips
Previous Post

Dampak WFH Pada Sektor Properti Saat dan Pasca Pandemi

Next Post

Naiknya Daya Saing Properti Indonesia Ditengah Tekanan Pandemi

Artikel Lainnya

Transformasi Hunian Urban Berbasis Komunitas: Kehidupan Hemat Energi di Kawasan Mixed-Use TOD
Properti

Transformasi Hunian Urban Berbasis Komunitas: Kehidupan Hemat Energi di Kawasan Mixed-Use TOD

24 June 2026
Akselerasi Infrastruktur Ibu Kota Baru: Peluang Emas Rumah Prafabrikasi di Kota Penyangga IKN
Properti

Akselerasi Infrastruktur Ibu Kota Baru: Peluang Emas Rumah Prafabrikasi di Kota Penyangga IKN

24 June 2026
Solusi Hunian Pekerja Gig Economy: Cara Lolos BI Checking dan Verifikasi KPR Tanpa Slip Gaji
Properti

Solusi Hunian Pekerja Gig Economy: Cara Lolos BI Checking dan Verifikasi KPR Tanpa Slip Gaji

24 June 2026
Kebijakan Insentif Pajak Properti 2026: Strategi Memilih Rumah Baru Bebas PPN DTP 100%
Properti

Kebijakan Insentif Pajak Properti 2026: Strategi Memilih Rumah Baru Bebas PPN DTP 100%

24 June 2026
Load More

Artikel Lainnya

Transformasi Hunian Urban Berbasis Komunitas: Kehidupan Hemat Energi di Kawasan Mixed-Use TOD

Transformasi Hunian Urban Berbasis Komunitas: Kehidupan Hemat Energi di Kawasan Mixed-Use TOD

2026/06/24

Kepadatan wilayah metropolitan Jakarta memaksa arsitek dan pengembang perkotaan...

Akselerasi Infrastruktur Ibu Kota Baru: Peluang Emas Rumah Prafabrikasi di Kota Penyangga IKN

Akselerasi Infrastruktur Ibu Kota Baru: Peluang Emas Rumah Prafabrikasi di Kota Penyangga IKN

2026/06/24

Kecepatan pembangunan infrastruktur di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN)...

Solusi Hunian Pekerja Gig Economy: Cara Lolos BI Checking dan Verifikasi KPR Tanpa Slip Gaji

Solusi Hunian Pekerja Gig Economy: Cara Lolos BI Checking dan Verifikasi KPR Tanpa Slip Gaji

2026/06/24

Pertumbuhan ekosistem ekonomi digital atau gig economy di Indonesia...

Kebijakan Insentif Pajak Properti 2026: Strategi Memilih Rumah Baru Bebas PPN DTP 100%

Kebijakan Insentif Pajak Properti 2026: Strategi Memilih Rumah Baru Bebas PPN DTP 100%

2026/06/24

Komitmen pemerintah dalam mengikis angka backlog perumahan nasional semakin...

Tentang Kami

MSI (PT Media Sarana Informasi) memahami tantangan Dunia Properti yang terus maju dan berkembang dengan pesat.

Tautan Penting

  • Perusahaan
  • Blog

Features

  • Perijinan & Legalitas
  • Marketing
  • Keuangan
  • Akuntansi
  • Manajemen

Contact Us

0823 1950 6901

  • 022 878 06 350
  • info@mediasarana.com

Designed by MSI

  • Home
  • Features
  • Product
  • Clients
  • Blog
  • About Us

© 2022 MSI