Media Sarana Informasi
  • Home
  • Features
  • Product
  • Clients
  • Blog
  • About Us
Media Sarana Informasi
  • Home
  • Features
  • Product
  • Clients
  • Blog
  • About Us
Media Sarana Informasi
Home Properti

Ingin Menjadi Developer…? Ini Caranya…!

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INFO PROPERTI – Berbicara tentang bisnis properti tentu dalam bayangan kita adalah bisnis yang yang hanya dimiliki golongan masyarakat tertentu saja. Namun, pandangan tersebut  tidaklah selalu benar. Modal awal menjadi Developer adalah memiliki wawasan dan pengetahuan yang cukup tentang dunia properti dan mampu menjalin kerjasama dengan investor. Sekarang ini banyak orang yang memilki kemampuan untuk menjadi investor,ingin menginvestasikan uangnya supaya berkembang

Lantas bagaimana cara meyakinkan Investor agar mau bekerjasama dengan kita ? Kita perlu melakukan  dua hal berikut agar Investor merasa aman mempercayakan dananya pada kita.

  1. Pembuatan Akta Kuasa Penjualan

Membuat akta kuasa penjualan atau balik nama sertifikat pecahan masing-masing dengan sistem pembagian secara proporsional dan adil. Ini menunjukkan bahwa Investor memiliki hak atas unit yang dikuasainya serta sebagi pengikat kepercayaan antara investor dan developer.

Baca Juga : Software Keuangan Properti Sistem Laporan Keuangan Yang Terintegrasi

  1. Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)

Mendirikan PT dengan pembagian saham sesuai besarnya modal yang diberikan oleh Investor. Selanjutnya melakukan balik nama sertifikat atas nama PT. Selain itu juga kita membuatkan akta kuasa untuk menjual dari PT kepada Investor sebagai bukti bahwa Investor memiliki hak penuh atas unit yang dikuasainya.

Cara kedua ini lebih aman dijamin dengan  UU No. 40 Tahun 2007 tentang tata kelola Perseroan Terbatas yang isinya adalah Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

UU No.40 Tahun 2007 ini menjadi jaminan rasa aman karena investor selaku pemegang modal dan pengelola yang diwakili oleh direksi dan komisaris.sudah diatur jelas dan mengikat dalam undang-undang tersebut.

Perlu diketahui selain kemampuan Developer dalam mengelola usaha dengan baik dan benar, kedua hal diatas adalah cara untuk menunjukan pada Investor tentang jaminan rasa aman  modal yang dipercayakannya pada Developer,..

 

Penulis            : Siti Lilik N.R

Editor              : Haris Sukarnayudabrata

Sumber:

https://asriman.com/pola-kerjasama-developer-dengan-investor-patungan/

https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-40-2007-perseroan-terbatas

Tags: DeveloperpengembangpropertyTips
Previous Post

Dampak WFH Pada Sektor Properti Saat dan Pasca Pandemi

Next Post

Naiknya Daya Saing Properti Indonesia Ditengah Tekanan Pandemi

Artikel Lainnya

Pro dan Kontra Rumah Subsidi 18 Meter Persegi
p

Pro dan Kontra Rumah Subsidi 18 Meter Persegi

30 June 2025
Rumah Modular: Hunian Alternatif Modern Masa Kini
p

Rumah Modular: Hunian Alternatif Modern Masa Kini

26 June 2025
Rumah Vertikal: Solusi Cerdas di Tengah Keterbatasan Lahan
p

Rumah Vertikal: Solusi Cerdas di Tengah Keterbatasan Lahan

16 June 2025
tren industri properti
p

Tren Industri Properti di Kuartal Pertama Tahun 2025

9 June 2025
Load More

Artikel Lainnya

Pro dan Kontra Rumah Subsidi 18 Meter Persegi

Pro dan Kontra Rumah Subsidi 18 Meter Persegi

2025/06/30

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menawarkan...

Rumah Modular: Hunian Alternatif Modern Masa Kini

Rumah Modular: Hunian Alternatif Modern Masa Kini

2025/06/26

Rumah modular merupakan konsep hunian modern masa kini yang...

Rumah Vertikal: Solusi Cerdas di Tengah Keterbatasan Lahan

Rumah Vertikal: Solusi Cerdas di Tengah Keterbatasan Lahan

2025/06/16

Masyarakat perkotaan saat ini terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)...

tren industri properti

Tren Industri Properti di Kuartal Pertama Tahun 2025

2025/06/09

Industri properti Indonesia pada kuartal pertama tahun ini menunjukkan...

Tentang Kami

MSI (PT Media Sarana Informasi) memahami tantangan Dunia Properti yang terus maju dan berkembang dengan pesat.

Tautan Penting

  • Perusahaan
  • Blog

Features

  • Perijinan & Legalitas
  • Marketing
  • Keuangan
  • Akuntansi
  • Manajemen

Contact Us

0823 1950 6901

  • 022 878 06 350
  • info@mediasarana.com

Designed by MSI

  • Home
  • Features
  • Product
  • Clients
  • Blog
  • About Us

© 2022 MSI