Media Sarana Informasi
  • Home
  • Features
  • Product
  • Clients
  • Blog
  • About Us
Media Sarana Informasi
  • Home
  • Features
  • Product
  • Clients
  • Blog
  • About Us
Media Sarana Informasi
Home Uncategorized

AJB Dokumen Autentik Transaksi Jual Beli Properti

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Akta Jual Beli (AJB) adalah salah satu dokumen autentik berdasarkan transaksi jual beli. Akta ini sangat penting sebagai bukti adanya transaksi jual beli dan peralihan hak atas tanah dan bangunan antara pembeli dan penjual.

Fungsi Akta Jual Beli adalah :
1. Sebagai tanda bukti adanya transaksi jual beli rumah atau tanah yang sah antara penjual dan pembeli.
2. Bukti hukum pemenuhan kewajiban antara penjual dan pembeli dalam bertransaksi jual beli baik tanah maupun bangunan.

Berapakah biaya pembuatan AJB ?

Biaya pembuatan AJB ditanggung oleh penjual dan pembeli sebesar 1% dari nilai transaksi yang tertera di akta.

Proses pembuatan AJB

Pejabat yang berwenang untuk pembuatan akta ini adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang diangkat oleh kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI. penandatangannya dilakukan di hadapan seorang notaris.

Pembuatan AJB dilakukan ketika seluruh kewajiban pajak saat transaksi jual beli properti sudah dibayarkan. Kewajiban pajak yang dimaksud adalah kewajiban pajak penjual dan pembeli. Kewajiban pajak untuk penjual adalah Pajak Penghasilan (PPh) final dengan besar 2,5% dari nilai perolehan hak sedangkan untuk pembeli adalah kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Adanya saksi ,transaksi jual beli antara penjual dan pembeli dipastikan adanya saksi sebagai penguat proses transaksi tersebut, baik orang yang bersangkutan atau perwakilan yang terjamin dalam surat kuasa tertulis bila berhalangan.

Proses Balik Nama, PPAT akan membuat dua lembar asli AJB. Satu lembar disimpan oleh PPAT, sedangkan satu lembar lainnya akan diserahkan ke Kantor Pertanahan. Dimana yang akan diberikan kepada pembeli dan penjual adalah salinannya.

Akta Jual Beli ini bisa menjadi ajuan untuk mendapatkan Sertifikat Hak Memilki atas tanah dan bangunan yang dilakukan di Badan Pertanahan Nasional.Sertifikat tanah akan menjadi kekuatan hukum atas kepemilikan tanah dan bangunan.

Penuli/Editor : Haris Sukarna Yudhabrata

Previous Post

Mengenal Penghitungan Tarif BPHTB

Next Post

Berbagai Macam Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia

Artikel Lainnya

Pro dan Kontra Rumah Subsidi 18 Meter Persegi
p

Pro dan Kontra Rumah Subsidi 18 Meter Persegi

30 June 2025
Rumah Modular: Hunian Alternatif Modern Masa Kini
p

Rumah Modular: Hunian Alternatif Modern Masa Kini

26 June 2025
Rumah Vertikal: Solusi Cerdas di Tengah Keterbatasan Lahan
p

Rumah Vertikal: Solusi Cerdas di Tengah Keterbatasan Lahan

16 June 2025
tren industri properti
p

Tren Industri Properti di Kuartal Pertama Tahun 2025

9 June 2025
Load More

Artikel Lainnya

Pro dan Kontra Rumah Subsidi 18 Meter Persegi

Pro dan Kontra Rumah Subsidi 18 Meter Persegi

2025/06/30

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menawarkan...

Rumah Modular: Hunian Alternatif Modern Masa Kini

Rumah Modular: Hunian Alternatif Modern Masa Kini

2025/06/26

Rumah modular merupakan konsep hunian modern masa kini yang...

Rumah Vertikal: Solusi Cerdas di Tengah Keterbatasan Lahan

Rumah Vertikal: Solusi Cerdas di Tengah Keterbatasan Lahan

2025/06/16

Masyarakat perkotaan saat ini terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)...

tren industri properti

Tren Industri Properti di Kuartal Pertama Tahun 2025

2025/06/09

Industri properti Indonesia pada kuartal pertama tahun ini menunjukkan...

Tentang Kami

MSI (PT Media Sarana Informasi) memahami tantangan Dunia Properti yang terus maju dan berkembang dengan pesat.

Tautan Penting

  • Perusahaan
  • Blog

Features

  • Perijinan & Legalitas
  • Marketing
  • Keuangan
  • Akuntansi
  • Manajemen

Contact Us

0823 1950 6901

  • 022 878 06 350
  • info@mediasarana.com

Designed by MSI

  • Home
  • Features
  • Product
  • Clients
  • Blog
  • About Us

© 2022 MSI