Lanskap ketenagakerjaan di Indonesia telah berubah drastis dengan dominasi ekosistem gig economy. Sayangnya, selama bertahun-tahun kelompok pekerja lepas (freelancer), pelaku UMKM, dan pengemudi ojek online sering kali mengalami penolakan saat mengajukan pembiayaan rumah karena tidak memiliki slip gaji formal. Menjawab tantangan tersebut, per Juni 2026, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) berkolaborasi dengan bank jangkar nasional resmi meluncurkan skema KPR khusus pekerja informal.
Mekanisme Penilaian Kelayakan Kredit Baru (Saving Track)
Terobosan terbesar dalam kebijakan KPR informal tahun ini adalah dihapuskannya syarat slip gaji bulanan konvensional. Sebagai gantinya, perbankan menerapkan sistem analisis keuangan berbasis perilaku digital (digital footprint checking) dan metode tabungan terencana:
- Skema Saving Track: Calon debitur diminta untuk menabung secara konsisten dengan nominal tertentu di bank penyalur selama minimal 3 hingga 6 bulan untuk membuktikan kapasitas membayar (repayment capacity).
- Analisis Rekening Koran: Penilaian dilakukan dengan melihat rata-rata perputaran uang (omzet) pada rekening bisnis atau e-wallet milik pekerja kreatif dan UMKM.
Kolaborasi Pembiayaan Terpadu
Langkah inklusi keuangan ini menjadi pelengkap dari program perumahan nasional yang sedang digalakkan pemerintah, seperti program 3 juta rumah prabowo gibran yang menyasar pemenuhan papan bagi kelompok masyarakat rentan.
Bagi para pekerja lepas digital berpenghasilan menengah, skema inovatif dari Tapera ini juga dapat dipadukan dengan produk perbankan komersial lain seperti opsi KPR berbasis profesi untuk milenial untuk memperluas pilihan lokasi hunian yang lebih dekat ke pusat aktivitas ekonomi perkotaan.








